Sabtu, 13 Agustus 2011

Shalat Tarawih 20 Rakaat

Sholat tarawih dilakukan ba’da sholat isya (sebelum fajar dibulan Ramadhan). Dinamakan sholat tarawih karena setiap selesai 2 salam (4 rokaat) dianjurkan istirahat. Hikmah sholat tarawih adalah untuk menguatkan jiwa, menyegarkannya guna melaksanakan ketaatan, dan juga memudahkan mencerna makanan sesudah berbuka puasa, apabila sesudah buka puasa tidur maka makanan yang ada didalam perut besar tidak tercerna, dapat menggangu kesehatan, kesegaran jasmani menjadi lesu dan lemah. Sholat tarawih hukumnya sunah muakad bagi setiap laki-laki dan perempuan, hal ini berdasar perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ لَيَالِيَ مِنْ رَمَضَانَ وَهِيَ ثَلاَثٌ مُتَفَرِِّقَةٌ لَيْلَةُ الثَّالِثِ وَالْخَامِسِ وَالسَّابِعِ وَالْعِشْرِيْنَ وَصَلَّى فِى الْمَسْجِدِ وَصَلَّى النَّاسُ بِصَلاَتِهِ فِيْهَا ، وَكَانَ يُصَلِّى بِهِمْ ثَمَانَ رَكَعَاتٍ أَيْ بِأَرْبَعِ تَسْلِيْمَاتٍ كَمَا سَيَأْتِى وَيُكَمِّلُوْنَ بَاقِيَهَا فِى بُيُوْتِهِمْ أَيْ حَتَّى تَتِمَّ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً لِمَا يَأْتِى ، فَكَانَ يُسْمَعُ لَهُمْ أَزِيْزٌ كَأَزِيْزِ النَّحْلِ .

Artinya: “NabiMuhammad SAW keluar pada waktu malam pada saat bulan Ramadhan, yaitu pada 3 malam yang terpisah, malam tanggal 23, 25, 27. Beliau sholat di Masjid dan orang-orang sholat seperti sholat beliau di masjid, beliau sholat dengan mereka 8 rakaat, artinya dengan 4 kali salam sebagaimana keterangan mendatang dan mereka menyempurnakan sholat tesebut dirumah-rumah, sehingga sholat tersebut sempurna 20 rokaat, dari mereka itu terdengar suara seperti suara lebah” (HR. Bukhori)

Dari Hadits di atas jelaslah bahwa Nabi Muhammad SAW mensunahkan Shalat Tarawih, tetapi Beliau tidak melakukannya secara berjamaah utuh 20 raka’at bersama para Sahabat. Orang yang pertama kali mengumpulkan sholat tarawih berjamaah 20 rokaat adalah Khalifah Umar Bin Khattab ra.” Dan disetujui oleh para sahabat saat itu, sebagai imamnya adalah Ubai Bin Ka’ab. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Taimiyyah :

وَثَبَتَ اَنَّ اُبَيِّ بْنِ كَعَبٍ كاَنَ يَقُوْمُوْنَ بِاالنَّاسِ عِشْرِيْنَ رَكَعَةً فِيْ رَمَضَانَ وَيُوْتِرُ بِثَلاَثِ قَرَاءَ كَثِيْرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ اَنَّ ذَلِكَ هُوَ السُنَّةٌ ِلاَنَّهُ قَامَ بَيْنَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَاْلاَنْصَارِ وَلَمْ يُنْكِرْهُمْ مُنْكِرٌ

Artinya; “telah terbukti bahwa sahabat Ubai Bin Ka’ab mengerjakan sholat Ramadhan bersama orang-orang waktu itu sebanyak 20 rakaat, lalu mengerjakan witir 3 rakaat, lalu kebanyakan ulama mengatakan kalau itu adalah sunnah. Karena perbuatan itu dilaksanakan ditengah-tengah sahabat Muhajirin dan Ansor tapi tidak ada satu pun diantara mereka yang menentang atau melarang perbuatan itu”.

Bagi sebagian umat Islam sering membid’ahkan Kita yang menjalankan Shalat Tarawih 20 Rakaat. Padahal, Kita mengikuti apa yang dilakukan Sahabat Umar bin Khathab, 1 dari 4 Khulafaurrosyidin, dan itu jelas bukan bid’ah. Sebab, Rasulullahh SAW jauh hari telah bersabda:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ (رواه ترمذى)

Artinya; “wajib atas Kamu sekalian mengikuti sunnah-KU dan sunnah Khulafaurosidin”

Jadi, dengan demikian Kita harus tetap pada keyakinan untuk melaksanakan Shalat Tarawih sebanyak 20 rakaat. Yang juga harus menjadi perhatian Kita adalah kualitas Shalat Tarawih; di samping memenuhi syarat rukunnya, juga harus mempertimbangkan kesempurnaannya dengan menjalankan Shalat Tarawih secara lebih tertib dan khusyu’. Lantas, bagaimana pendapat para Imam Madzhab yang Empat mengenai Jumlah Raka’at Shalat Tarawih? Mari kita lihat:

Pertama, Madzhab Hanafi; Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadir bahwa Disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan sesudah Isya’, lalu mereka shalat bersama imamnya lima Tarawih (istirahat), setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang istirahat, kemudian mereka witir (ganjil). Walhasil, bahwa bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya 5 istirahat dan setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua rakaat sehingga menjadi 20 rakaat.

Kedua, Madzhab Maliki; Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, Imam Malik berkata, Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia ingin mengurangi Qiyam Ramadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu Ibnu Qasim (perawi madzhab Malik) berkata “Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir” lalu Imam Malik berkata “Maka saya melarangnya mengurangi dari itu sedikitpun”. Aku berkata kepadanya, “inilah yang kudapati orang-orang melakukannya”, yaitu perkara lama yang masih dilakukan umat.

Dari kitab Al-muwaththa’, dari Muhammad bin Yusuf dari al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, “Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim al-Dari untuk shalat bersama umat 11 rakaat”. Dia berkata “bacaan surahnya panjang-panjang” sehingga kita terpaksa berpegangan tongkat karena lama-nya berdiri dan kita baru selesai menjelang fajar menyingsing.

Melalui Yazid bin Ruman dia berkata, “Orang-orang melakukan shalat pada masa Umar bin al-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat”. Imam Malik meriwayatkan juga melalui Yazid bin Khasifah dari al-Saib bin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa wiitr. Juga diriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhur dari Imam Malik.

Ketiga, Madzhab as-Syafi’i; Imam Syafi’i menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm, “bahwa shalat malam bulan Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih aku sukai, dan saya melihat umat di madinah melaksanakan 39 rakaat, tetapi saya lebih suka 20 rakaat, karena itu diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab. Demikian pula umat melakukannya di makkah dan mereka witir 3 rakaat. Lalu beliau menjelaskan dalam Syarah al-Manhaj yang menjadi pegangan pengikut Syafi’iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesir bahwa shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3 rakaat di setiap malam Ramadhan.

Keempat, Madzhab Hanbali; Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni suatu masalah, ia berkata, “shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalat Tarawih”, sampai mengatakan, “yang terpilih bagi Abu Abdillah (maksudnya; Ahmad Muhammad bin Hanbal) mengenai Tarawih adalah 20 rakaat”. Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka’ab, dia shalat bersama mereka 20 rakaat. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui Ubay bin Ka’ab, lalu dia shalat bersama mereka 20 rakaat dan tidak memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal lalu shalat dirumahnya maka mereka mengatakan, “Ubay lari”, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid.

Syeikh Ali Ma'sum Krapyak, Yogyakarta dalam Kitab berjudul "Hujjatu Ahlis Sunnah Wal Jamaah" halaman 24 dan 40 menerangkan tentang "Salat Tarawih" yang artinya kurang lebih sebagai berikut:

Pertama, Salat tarawih, meskipun dalam hal ini terdapat perbedaan, sepatutnya tidak boleh ada saling mengingkari terhadap kepentingannya. Salat tarawih menurut kami, orang-orang yang bermadzhab Syafii, bahkan dalam madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah 20 rakaat. Salat tarawih hukumnya adalah sunnah muakkad bagi setiap laki-laki dan wanita, menurut madzhab Hanafi, Syafii, Hambali, dan Maliki.

Kedua, Menurut madzhab Syafii dan Hambali, salat tarawih disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah. Madzhab Maliki berpendapat bahwa berjamaah dalam salat tarawih hukumnya mandub (derajatnya di bawah sunnah), sedang madzhab Hanafi berpendapat bahwa berjamaah dalam salat tarawih hukumnya sunnah kifayah bagi penduduk kampung. Dengan demikian apabila ada sebagian dari penduduk kampung tersebut telah melaksanakan dengan berjamaah, maka lainnya gugur dari tuntutan.

Ketiga, Para Imam madzhab telah menetapkan kesunnahan salat tarawih berdasarkan perbuatan Nabi Muhammad SAW. Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadits sebagai berikut:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ لَيَالِيَ مِنْ رَمَضَانَ وَهِيَ ثَلاَثٌ مُتَفَرِّقَةٌ لَيْلَةُ الثَّالِثِ وَالْخَامِسِ وَالسّابِعِ وَالْعِشْرِيْنَ وَصَلَّى فِى الْمَسْجِدِ وَصَلَّى النَّاسُ بِصَلاَتِهِ فِيْهَا ، وَكَانَ يُصَلِّى بِهِمْ ثَمَانَ رَكَعَاتٍ أَيْ بِأَرْبَعِ تَسْلِيْمَاتٍ كَمَا سَيَأْتِى وَيُكَمِّلُوْنَ بَاقِيَهَا فِى بُيُوْتِهِمْ أَيْ حَتَّى تَتِمَّ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً لِمَا يَأْتِى ، فَكَانَ يُسْمَعُ لَهُمْ أَزِيْزٌ كَأَزِيْزِ النَّحْلِ .

Artinya; "Nabi SAW. keluar pada waktu tengah malam pada bulan Ramadlan, yaitu pada tiga malam yang terpisah: malam tanggal 23, 25, dan 27. Beliau salat di masjid dan orang-orang salat seperti salat beliau di masjid. Beliau salat dengan mereka delapan rakaat, artinya dengan empat kali salam sebagaimana keterangan mendatang, dan mereka menyempurnakan salat tersebut di rumah-rumah mereka, artinya sehingga salat tersebut sempurna 20 rakaat menurut keterangan mendatang. Dari mereka itu terdengar suara seperti suara lebah".

Dari uraian di atas bisa kita ambil kesimpulan; Kita telah meningukti Sunnah Rasul dan Sunnah para Sahabat dalam memilih dan melaksanakan Shalat Tarawih sebanyak 20 raka’at. Bahwa para Ulama’ empat madzhab juga sepakat bahwa bilangan Tarawih 20 rakaat. Kecuali Imam Malik karena ia mengutamakan bilangan rakaatnya 36 rakaat atau 46 rakaat. Tetapi ini khusus untuk penduduk Madinah. Adapun selain penduduk Madinah, maka ia setuju dengan mereka juga bilangan rakaatnya 20 rakaat.

Para ulama ini beralasan bahwa shahabat melakukan shalat pada masa khalifah Umar bin al-Khattab ra di bulan Ramadhan 20 rakaat atas perintah beliau. Karenanya hal itu menjadi ijma’, dan ijma’ shahabat menjadi hujjah (alasan) yang pasti sebagaimana ditetapkan dalam shul al-Fiqh untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan Shalat Tarawih 20 Rakaat.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar